fbpx

Pengurusan Koperasi di Bekasi

  Pengurusan  Koperasi di   Bekasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Koperasi di Bekasi – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg owner dan pengguna manfaat), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan hukum koperasi ialah menunjang hajat kesejahteran anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai mendapatkan laba maka  dibagikan ke anggotanya , serta kapasitas layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan warga diluar anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Pengurusan Koperasi di Bekasi

  Pengurusan  Koperasi di   Bekasi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan  Koperasi di   Bekasi

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & pada tempat yang sama dapat dilakukan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini tertuang dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diperikasa ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Bekasi

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan