JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian Yayasan di Soreang- Kab. Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memiliki pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pendirian Yayasan di Soreang- Kab. Bandung