JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian YAYASAN di Panjunan- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pendirian YAYASAN di Panjunan- Kota Bandung