fbpx

Pendirian Yayasan di Nyenang- KBB

JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian Yayasan di Nyenang- KBB , YAYASAN ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pendirian Yayasan di Nyenang- KBB

 

×
Permohonan