fbpx

Pendirian Yayasan di Lebaksiliwangi- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian Yayasan di Lebaksiliwangi- Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Harga Pendirian Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pendirian Yayasan di Lebaksiliwangi- Bandung

 

×
Permohonan