fbpx

Pendirian Yayasan di Kopo- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian Yayasan di Kopo- Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pendirian Yayasan di Kopo- Bandung

 

×
Permohonan