fbpx

Pendirian YAYASAN di Cipadung Kidul- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian YAYASAN di Cipadung Kidul- Bandung , YAYASAN adalah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pendirian YAYASAN di Cipadung Kidul- Bandung

 

×
Permohonan