fbpx

Pendirian Yayasan di Cigereleng- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian Yayasan di Cigereleng- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pendirian Yayasan di Cigereleng- Kota Bandung

 

×
Permohonan