fbpx

Pendirian YAYASAN di Celak- Kab.Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian YAYASAN di Celak- Kab.Bandung Barat , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memperoleh pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pendirian YAYASAN di Celak- Kab.Bandung Barat

 

×
Permohonan