JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian YAYASAN di Babakan Penghulu- Kota Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memiliki Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pendirian YAYASAN di Babakan Penghulu- Kota Bandung