fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukarame – Kabupaten Bandung

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukarame -   Kabupaten Bandung Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukarame – Kabupaten Bandung dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan resmi.

Perseroan Terbatas PMA ialah Perusahaan yang dibangun di domisili hukum RI yang penyertaan modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden membuka peluang luas untuk WNA untuk berinvestasi di negara Indonesia, untuk membuka peluang kerja sekaligus meningkatkan perkembangan ekonomi Dalam negri

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukarame – Kabupaten Bandung

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukarame -   Kabupaten Bandung

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pembuat Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai ketenuan UU.Modal ini  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dikelola mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi investasi juga harus diatur antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib melihat karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan