fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – KBB

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -  KBB Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – KBB & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

PT Penanaman Modal Asing yaitu PT yang dibuat di domisili hukum Republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang sebesar-besarnya ke PMA untuk berinvestasi di Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja serta mengangkat pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – KBB

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -  KBB

Syarat Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pendiri Min. Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai aturan UU. Investasi tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikelola tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga perlu dipertimbangkan antara WNI dan Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menjabat di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perseroan PMA atau PMDN merekrut TKA maka wajib meninjau karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan