fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Jaya -   Kabupaten Bandung Barat Kami Menyediakan , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan Terbatas PMA yaitu PT yang dibuat di Kawasan hukum Republik Indonesia dengan komposisi modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mencanangkan kesempatan terbuka pada Orang Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja dan mendorong kenaikan ekonomi Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Jaya -   Kabupaten Bandung Barat

Aturan Membuat Perseroan PMA

  1. Pembuat minimal Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Waktu Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan perundang-undangan. Investasi ini  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian modal juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari Bidang Usaha yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perusahaan dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Jaya – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan