fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Sumedang

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Sumedang  Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Sumedang & Seluruh Jabar

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia dengan kepemilikan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan peluang sebesar-besarnya untuk WNA untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja juga meningkatkan perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Sumedang

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Sumedang

Aturan Mendirikan PT PMA

  1. Pembuat minimal 2 Personal (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai aturan UU.

    Modal ini  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi

  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian modal juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap melihat posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).

    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan