fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Kami Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

PT Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibuat di domisili hukum RI dengan penyertaan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden memberi peluang seluas-luas ke Warga Negara Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, guna membuka peluang kerja serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung

Ketentuan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai aturan UU.Modal tersebut  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harap meninjau karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan