fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Giriasih – Cimahi Selatan

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Giriasih -  Cimahi Selatan Kami Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Giriasih – Cimahi Selatan dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & resmi.

Perseroan Terbatas PMA adalah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum RI yang kepemilikan modalnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi peluang luas untuk WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna membuka peluang kerja dan meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Giriasih – Cimahi Selatan

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Giriasih -  Cimahi Selatan

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikerjakan diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga perlu dipertimbangkan antara WNI dengan WNA sesuai dengan Bisnis yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus melihat jabatan-jabatan yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan