Kami Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & terjangkau.
PT PMA yaitu PT yang didirikan di wilayah hukum NKRI yang penyertaan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka kesempatan seluas-luas kepada Penanaman Modal Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi Indonesia
Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB
Ketentuan Membuat Perusahaan PMA
- Pendiri minimal Dua orang (WNA & atau WNI)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI (KTP + KK + NPWP )
- Investasi Min. sepuluh Milyar
- Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk PMA)
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Waktu Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing
- MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal tersebut bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak - BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
Diharuskan bidang usaha yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb. - PEMBAGIAN INVESTASI
Komposisi investasi juga wajib diperhatikan antara WNI dengan WNA dilihat dari KODE KBLI yang dipilih misalnya :- Restoran : Boleh 100% PMA
- Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
- Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
- Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
- Dsb
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap - KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap meninjau karier yang dilarang seperti :- Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
- Selain itu melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami