fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -  KBB Kami Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

PT PMA yaitu PT yang didirikan di wilayah hukum NKRI yang penyertaan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka kesempatan seluas-luas kepada Penanaman Modal Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -  KBB

Ketentuan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri minimal Dua orang (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Waktu Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga wajib diperhatikan antara WNI dengan WNA dilihat dari KODE KBLI yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap meninjau karier yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan