fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber Jasa Legalitas Bandung Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

Perseroan PMA ialah PT yang dibangun di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia yang penyertaan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja presiden membuka peluang luas untuk Orang Asing untuk berinvestasi di dalam negri, guna memperluas peluang kerja juga menggenjot perkembangan ekonomi Negara

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pembuat Min. Dua orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Waktu Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti akan menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan karier yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan