fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bojongheulang – Cimahi Utara

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bojongheulang -  Cimahi Utara Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bojongheulang – Cimahi Utara dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum Indonesia dengan kepemilikan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya baik secara penuh maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi kesempatan terbuka untuk PMA untuk menanamkan modal di dalam negri, untuk membuka lapangan kerja serta menggenjot perkembangan ekonomi Dalam negri

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bojongheulang – Cimahi Utara

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bojongheulang -  Cimahi Utara

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pembuat Min. 2 Personal (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Jika Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan UU.Modal tersebut  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dikelola membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi investasi juga perlu diperhatikan antara WNI & WNA berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bojongheulang – Cimahi Utara Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan