fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)  Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) dan Seluruh Jabar

Perseroan Terbatas PMA adalah Perusahaan yang didirikan di domisili hukum Indonesia dengan komposisi sahamnya ada Orang Asing didalamnya baik seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah mencanangkan peluang luas ke WNA untuk mendirikan perusahaan di negara Indonesia, guna membuka peluang kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Ketentuan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal 2 Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan perundang-undangan.

    Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan mengharuskan modal yang lebih besatinggi

  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian pendanaan juga wajib dipertimbangkan antara WNI & Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau PMDN merekrut TKA maka wajib melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan