Pendirian PT Perseorangan di Cipaganti Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis