fbpx

Pendirian PT Perorangan di Jatihandap Bandung

Pendirian perseroan perseorangan Pendirian PT Perorangan di Jatihandap Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan