Pendirian PT Perorangan di Jatihandap Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email