Pendirian PT Perorangan di Cinanggela Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email