fbpx

Pendirian PT Perorangan di Buahbatu Bandung

PT perseorangan Pendirian PT Perorangan di Buahbatu Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan