Pendirian PT Perorangan di Buahbatu Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email