Pendirian Perseroan Perseorangan di Mengger Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis