Pendirian Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis