fbpx

Pendirian Perseroan Perseorangan di Babakanciparay Bandung

Pendirian pt perseorangan Pendirian Perseroan Perseorangan di Babakanciparay Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan