Pendirian Perseroan Perseorangan di Arjuna Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik