fbpx

Pendirian Perseroan Perseorangan di Arjuna Bandung

Pendirian pt perseorangan Pendirian Perseroan Perseorangan di Arjuna Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan