Pendirian Perseroan Perseorangan di Antapani Kidul Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email