Pendirian Perseroan Perorangan di Sukabungah Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik