fbpx

Pendirian Perseroan Perorangan di Sukabungah Bandung

Pendirian perseroan perorangan Pendirian Perseroan Perorangan di Sukabungah Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

perseroan perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan