fbpx

Pendirian Perseroan Perorangan di Sekeloa Bandung

Pendirian PT perorangan Pendirian Perseroan Perorangan di Sekeloa Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perseorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan