Pendirian Perseroan Perorangan di Sekeloa Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik