fbpx

Pendirian Perseroan Perorangan di Cibuntu Bandung

PT perseorangan Pendirian Perseroan Perorangan di Cibuntu Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan