fbpx

Pendirian Perseroan Perorangan di Bojongsalam Kabupaten Bandung

PT perorangan Pendirian Perseroan Perorangan di Bojongsalam Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan