Pendirian Perseroan Perorangan di Bojongsalam Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik