Pendirian Perseroan Perorangan di Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT umum
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email