fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ujungsemi – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ujungsemi  - Kabupaten Cirebon CV. Mitra Usaha Indonesia – Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ujungsemi – Kabupaten Cirebon dan seluruh   Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatkami proses secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ujungsemi – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ujungsemi  - Kabupaten Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ujungsemi  - Kabupaten Cirebon

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ujungsemi – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan