fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenggerraharja Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tenggerraharja  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenggerraharja Ciamis & seluruh   Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenggerraharja Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tenggerraharja  Ciamis

PROSEDER PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenggerraharja Ciamis

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tenggerraharja  Ciamis

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenggerraharja Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan