fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sungaibuntu – Karawang

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sungaibuntu  - Karawang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sungaibuntu – Karawang dan seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sungaibuntu – Karawang

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sungaibuntu  - Karawang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sungaibuntu  - Karawang

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.

Baca Juga : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sungaibuntu – Karawang

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan