fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukaraharja Cianjur

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukaraharja  Cianjur Jasa Legalitas Cianjur – Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukaraharja Cianjur & seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Proses bisadilakukan secara online  ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukaraharja Cianjur

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukaraharja  Cianjur

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukaraharja  Cianjur

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukaraharja Cianjur

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan