fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti   Kota Banjar Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti   Kota Banjar

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamukti   Kota Banjar

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.

Judul : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukamukti Kota Banjar

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan