fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukajaya – Garut

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukajaya  - Garut Jasa Legalitas Garut – Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukajaya – Garut & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatkami proses secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukajaya – Garut

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukajaya  - Garut

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukajaya  - Garut

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukajaya – Garut

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan