CV. Mitra Usaha Indonesia – Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukajadi Ciamis & seluruh Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukajadi Ciamis
PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sukajadi Ciamis
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Persero Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV