fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkerta Cianjur

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangkerta  Cianjur Jasa Legalitas Cianjur – Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkerta Cianjur dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkerta Cianjur

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangkerta  Cianjur

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangkerta  Cianjur

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkerta Cianjur

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan