fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkasih – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangkasih  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Cirebon – Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkasih – Kabupaten Cirebon & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkasih – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangkasih  - Kabupaten Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangkasih  - Kabupaten Cirebon

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangkasih – Kabupaten Cirebon

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan