fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan