fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sandingtaman Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sandingtaman  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sandingtaman Ciamis dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sandingtaman Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sandingtaman  Ciamis

PROSEDER PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sandingtaman Ciamis

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sandingtaman  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sandingtaman Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan