Kami – Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadawangi – Majalengka dan seluruh Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Baca Juga : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadawangi – Majalengka
Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadawangi – Majalengka
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Sekutu Minimal dua Persero
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV