fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadananya Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sadananya  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadananya Ciamis dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadananya Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sadananya  Ciamis

CARA PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadananya Ciamis

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sadananya  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sadananya Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan