Kami melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Puspasari Kabupaten Bogor dan seluruh daerah Jawa Barat pada umumnya. Proses dapatkami proses secara online ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Puspasari Kabupaten Bogor
PROSEDER PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Puspasari Kabupaten Bogor
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai profit.
Diluar itu, kerja sama dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Puspasari Kabupaten Bogor