fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Kota Cirebon

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pulasaren  -  Kota Cirebon Jasa Legalitas Cirebon –  Menyediakan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Kota Cirebon dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan secara online  ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Kota Cirebon

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pulasaren  -  Kota Cirebon

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pulasaren  -  Kota Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca juga : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Kota Cirebon

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan