fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Plered – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Plered  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat – Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Plered – Kabupaten Cirebon dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Plered – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Plered  - Kabupaten Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Plered  - Kabupaten Cirebon

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Plered – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan